Pelayanan Terpadu Sidang Keliling atau disebut dengan Pelayanan Sidang Terpadu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan terkoordinasi dalam satu kurun waktu dan tempat tertentu antara Pengadilan Agama Putussibau, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu, Kantor Urusan Agama Kecamatan, dalam layanan keliling untuk memberikan pelayanan pengesahan perkawinan dan perkara lainnya sesuai dengan kewenangan Pengadilan Agama Putussibau dan untuk memenuhi pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran. (PERMA 01 TAHUN 2015).
Pada Tahun 2018 akan dilaksanakan Pelayanan Sidang Terpadu dengan jumlah kegiatan sebanyak 1 Kali yang akan bekerjasama dengan Organisasi Wanita Majelis Perempuan Melayu Kabupaten Kapuas Hulu.